Lima Hal yang Harus Diingat Ketika Mengurus Surat Nikah di
KUA
- Tentukan terlebih dahulu lokasi akad nikah!
Ini merupakan hal yang paling penting karena lokasi akad
nikah menentukan KUA tempat kamu mendaftarkan pernikahan kamu. Apabila kamu dan
pasangan kamu memiliki tempat tinggal dengan kecamatan yang sama dengan tempat
akad nikah kamu, maka urusan ini akan semakin mudah.
Misalkan kamu dan pasangan kamu berdomisili (dan di KTP juga
tercatat) di kecamatan Pakem, Sleman dan kamu ingin melangsungkan akad nikah di
kediaman kamu, maka kamu hanya perlu ke KUA kecamatan Pakem dan mengurus
semuanya di sana. Akan tetapi apabila kamu bertempat tinggal di kecamatan Pakem
sedangkan calon pengantin pria bertempat tinggal di luar pakem dan ingin melangsungkan akad nikah di kediaman
kamu (Pakem), maka calon pengantin pria harus mengurus surat numpang nikah
terlebih dahulu. Hal ini juga harus dilakukan apabila akad nikah akan digelar
di tempat yang bukan merupakan domisili calon pengantin pria maupun wanita.
- Persiapan mengurus surat menikah harus dilakukan dari jauh hari
Hal kedua yang harus diperhatikan adalah waktu pengurusan
surat-surat tersebut. Menurut salah satu penghulu di KUA kecamatan Pakem, Bapak
Gunawan, surat nikah lebih baik diurus setidaknya 3 bulan sebelum pernikahan.
Terlebih lagi jika kamu ingin menikah pada hari dan jam prime time seperti hari
Sabtu dan Minggu pada pukul 9 atau 10 pagi. Nggak mau kan kamu nggak jadi nikah
hanya karena tidak dapat penghulu?
Psst.. insider news dari The Bride Dept, kamu harus juga
mengantisipasi apabila penghulunya telat dari acara akad nikah sebelumnya.
Apabila akad nikah pertama dimulainya telat, maka akan berdampak ke akad nikah
selanjutnya.
- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan
Jika dilihat dari daftar yang diberikan di KUA memang cukup
banyak yang harus dipersiapkan tetapi sebenarnya tidak sebanyak itu. Contohnya
jika kamu bukan anggota ABRI/POLRI, maka kamu tidak perlu mempersiapkan surat
izin komandan hehe.
- Surat Keterangan Untuk Nikah (N1)
- Surat Keterangan Asal Usul (N2)
- Surat Persetujuan Mempelai (N3)
- Surat Keterangan Tentang Orang Tua (N4)
- Surat Izin Orang Tua (N5)
- Surat Keterangan Kematian Suami/Istri (N6)
- Pemberitahuan Kehendak Nikah (N7)
- Fotocopy KTP dan KK
- Akta Cerai/Thalak bagi Calon Pengantin yang Janda atau Duda
- Pas foto 2×3 sebanyak 5 lembar
- Surat Izin Komandan bagi Anggota ABRI/POLRI (SIK)
- Dispensasi Camat bagi yang Kurang 10 Hari Kerja
- Izin Pengadilan bagi Calon Pengantin di Bawah Umur
- Izin Poligami dari Pengadilan bagi yang Beristeri Lebih dari Seorang
- Surat Rekomendasi Nikah
- Surat Keterangan Model K1 bagi WNI Keturunan Asing
- Slip Pembayaran Biaya Nikah ( PNBP) Rp 600.000 ke kas Negara melalui bang yang di tunjuk bila nikahnya di luar kantor, bila di dalam balai n ikah 0 rupiah
- Proses Pengurusan Surat Nikah
Proses selanjutnya sering membuat para calon pengantin malas
untuk mengurus surat nikah karena banyaknya hal yang harus dilakukan. Nah
inilah step by step nya!
- Berkunjung ke RT dan RW tempat kamu tinggal untuk mengurus surat pengantar ke KUA
- Setelah mendapatkan surat pengantar ke KUA, kedua calon pengantin harus mengurus surat N1, N2, N4, dan surat keterangan belum menikah ke kelurahan tempat tinggal masing-masing. Dokumen yang dibutuhkan adalah pas foto ukuran 3×4 (2 lembar) dengan background berwarna biru, fotokopi KTP CPW & CPP (2 lembar), fotokopi KK CPP & CPW (2 lembar), dan surat pengantar RT/RW.
- Setelah itu surat N1, N2 dan N4 tersebut dibawa ke KUA kecamatan masing-masing untuk didaftarkan. Jika kamu ada surat menumpang nikah, maka surat itu juga perlu dibawa ke KUA. Baru setelah itu diberi tahu ketersediaan penghulu yang akan menikahkan, serta diberi pembekalan tentang pernikahan. (dokumen: surat rekomendasi nikah dari KUA domisili, pasfoto 2×3 (4 lembar), dan surat-surat lain dari KUA setempat)
- Lalu kamu akan mendapatkan surat N7 atau surat pendaftaran KUA. Di sini kamu harus menyampaikan info penting mengenai pernikahan kamu seperti:
- Jam akad nikah
- Penjemputan penghulu pada jam berapa dan lokasinya
- Apakah sari tilawah dan qori akan disiapkan oleh penghulu atau dari pihak kamu sendiri
- MC akad nikah
- Wali nikah
- Saksi pernikahan (Jangan lupa juga untuk memberikan fotocopy KTP dari masing-masing saksi). Oh iya one more thing, jangan lupa untuk mengurus biaya surat nikah ya!
- Simpan Rapi Dokumentasi
Yang terakhir jangan lupa ya untuk simpan rapi semua berkas
yang tadi digunakan untuk mengurus surat nikah ini. Jangan lupa juga untuk
meminta nomor telfon dari sang penghulu, supaya nanti anggota dari wedding
organizer atau panitia dari keluarga kamu bisa berhubungan dengan penghulu
di hari H nanti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar