Selamat Datang di Media Online KUA Kecamatan Pakem Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta

Jumat, 23 Januari 2015

Menikah, Hijau Lestari

Pakem, 23/01 2015 Salah satu Program Kemenag Sleman adalah " Menikah, Hijau Lestari" Setiap pengantin dihimbau untuk menanam pohon baik sebagai Maskawin maupun pohon monumental dilingkungan sekitar sebagai peduli terhadap lingkungan yang hijau, lestari   Presented Aris

MOTO

MOTO KUA KECAMATAN PAKEM


   
Integritas
Sesuai aturan
Tertib administrasi
Inovatif dan kreatif
                            Qualified / Kualitas Pelayanan
Amanah dan tanggungjawab

MAH, Ramah dalam bersikap

Selasa, 20 Januari 2015

alur pendaftaran pernikahan


Prosedur Wakaf





PROSEDUR  PELAYANAN WAKAF
KANTOR URUSAN AGAMA
KECAMATAN PAKEM


I. TATA CARA PERWAKAFAN MILIK

1.    Wakif harus datang dihadapan Pejabat Pembuat AktaIkrar Wakaf (PPAIW) untuk melaksanakan ikrar wakaf,
2.    Untuk mewakafkan tanah miliknya wakif harus mengikrarkan secara lisan dengan jelas dan tegas kepada nadzir yang telah disahkan di hadapan PPAIW dan dihadiri saksi-saksi dan menuangkan dalam bentuk W.1.
3. Wakif yang tidak datang di hadapan PPAIW membuat ikrar wakaf secara tertulis dengan persetujuan Kemenag  dan dibacakan kepada nadzir di hadapan PPAIW  serta diketahui saksi-saksi.
4.    Tanah yang hendak diwakafkan baik seluruhnya atau sebagian harus merupakan tanah milik, dan harus bebas dari beban ikatan, jaminan sitaan atau sengketa,
5.  Saksi ikrar wakaf sekurang-kurangnya dua orang yang telah dewasa, sehat akalnya dan tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum.
Setelah ikrar wakaf dilaksanakan, PPAIW membuat akta ikrar wakaf dalam blangko W2 dan salinannya blangko W.2.a

II.  SURAT-SURAT YANG HARUS DIBAWA DAN DISERAHKAN OLEH WAKIF KEPADA PPAIW

Sebelum melaksanakan ikrar wakaf, wakif harus membawa serta dan menyerahkan kepada PPAIW surat-surat sbb :
a.       Sertifikat hak milik atau tanda bukti kepemilikan tanah seperti kitir tanah, petuk, girik dsb.
b.    Surat keterangan Kades yang diperkuat Camat yang menerangkan kebenaran kepemilikan tanah dan tidak tersangkut suatu sengketa,
c.       Surat keterangan pendaftaran tanah milik adat daerah perkotaan (perponding Indonesia)
Izin (surat keterangan tidak terkena planologi dari dinas tata kota untuk daerah perkotaan) dari bupati/walikota cq. Kepala Kantor Pertanahan.






                                                     Pakem, 03 Januari  2014
          Kepala,



                                                     H. JAENUDIN, S.A.g.,M.SI.

                                                     NIP. 19720214 199903 1 002

Kamis, 15 Januari 2015

Prosedur Layanan Wakaf, Haji dan Pendirian Tempat Ibadah

 






PROSEDUR  PELAYANAN
WAKAF, HAJI DAN PENDIRIAN TEMPAT IBADAH
KANTOR URUSAN AGAMA
KECAMATAN PAKEM

A. PROSEDUR PELAYANAN WAKAF
I.      TATA CARA PERWAKAFAN MILIK

1.    Wakif harus datang dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk melaksanakan ikrar wakaf,
2.    Untuk mewakafkan tanah miliknya wakif harus mengikrarkan secara lisan dengan jelas dan tegas kepada nadzir yang telah disahkan di hadapan PPAIW dan dihadiri saksi-saksi dan menuangkan dalam bentuk W.1.
3.    Wakif yang tidak datang di hadapan PPAIW membuat ikrar wakaf secara tertulis dengan persetujuan Kemenag  dan dibacakan kepada nadzir di hadapan PPAIW  serta diketahui saksi-saksi.
4.    Tanah yang hendak diwakafkan baik seluruhnya atau sebagian harus merupakan tanah milik, dan harus bebas dari beban ikatan, jaminan sitaan atau sengketa,
5.    Saksi ikrar wakaf sekurang-kurangnya dua orang yang telah dewasa, sehat akalnya dan tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum.
Setelah ikrar wakaf dilaksanakan, PPAIW membuat akta ikrar wakaf dalam blangko W2 dan salinannya blangko W.2.a.
II.    SURAT-SURAT YANG HARUS DIBAWA DAN DISERAHKAN OLEH WAKIF KEPADA PPAIW
Sebelum melaksanakan ikrar wakaf, wakif harus membawa serta dan menyerahkan kepada PPAIW surat-surat sbb :
a.       Sertifikat hak milik atau tanda bukti kepemilikan tanah seperti kitir tanah, petuk, girik dsb.
b.      Surat keterangan Kades yang diperkuat Camat yang menerangkan kebenaran kepemilikan tanah dan tidak tersangkut suatu sengketa,
c.       Surat keterangan pendaftaran tanah milik adat daerah perkotaan (perponding Indonesia)
d.      Izin (surat keterangan tidak terkena planologi dari dinas tata kota untuk daerah perkotaan) dari bupati/walikota cq. Kepala Kantor Pertanahan.

B. INFO PROSEDUR PENDAFTARAN HAJI
1.  Calon jama’ah haji datang ke Kemenag dengan membawa:
a.       KTP asli dan foto copynya  13 lembar
b.      Surat keterangan Sehat dari puskesmas asli dan foto copynya 3 lembar,
c.       Pas photo 3x4 = 31 lembar,
d.      Pas photo berwarna 4x6 = 2 lembar
2.  Calon jama’ah haji mengisi Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH),
3.  Calon Jama’ah haji menyetor tabungan 25 juta ke Bank (BPS BPIH) dan mendapat tanda bukti setoran angsuran 5 rangkap,
4.  5 rangkap tanda bukti setoran distempel dan dilegalisir bank serta di lampiri foto copy KTP ;
a.       Lembar 1 untuk calon jamaah,
b.      Lembar 2 untuk BPS BPIH,
c.       Lembar 3 untuk Kemenag Kabupaten/Kota,
d.      Lembar 4 untuk Kanwil Kemenag Provinsi,
e.      Lembar 5 untuk Kementrian Agama Pusat.
5.  Calon Jamaah haji melaporkan ke Kemenag Kabupaten /Kota dengan menyerahkan tanda bukti setoran Angsuran,
6.  Pelunasan BPIH dilakukan setelah ada ketentuan Pemerintah (Perpres)

SYARAT PENDAFTARAN HAJI
1.       WNI
2.       Beragama Islam
3.       Sehat jasmani Rohani
4.       Berusia minimal 17 tahun
5.       Memiliki Mahrom bagi calon jamaah haji wanita
6.       Memiliki KTP yang masih berlaku
7.       Mendaftar ke Kemenag Kabupaten sesuai domisili

C. PROSEDUR PENDIRIAN TEMPAT IBADAH
1.  Daftar nama/KTP pengguna ibadah (jamaah) paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pemerintah setempat sesuai batas wilayah setempat,
2.  Dukungan masyarakat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh kepala Desa,
3.  Rekomendasi tertulis dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota
4.  Rekomendasi tertulis dari FKUB Kabupaten/ Kota
5.  Surat izin pendirian dari Bupati/ Wali Kota
                                                     Pakem, 03 Januari  2014
          Kepala,



                                                     H. JAENUDIN, S.A.g.,M.SI.
                                                     NIP. 19720214 199903 1 002