Menikah, Hijau Lestari
Salah satu Program Kemenag Sleman adalah " Menikah, Hijau Lestari" Setiap pengantin dihimbau untuk menanam pohon baik sebagai Maskawin maupun pohon monumental dilingkungan sekitar sebagai peduli terhadap lingkungan yang hijau lestari
PEMBINAAN PRA NIKAH BAGI ANAK SEKOLAH
Pemuda adalah harapan bangsa, maka kewajiban kita untuk menjaga dan mengarahkan mereka untuk menjadi generasi penerus yang berakhlak mulia, ini disampaikan saat pembinaan pra nikah bagi anak sekolah.
Jumat, 23 Januari 2015
Menikah, Hijau Lestari
MOTO
MOTO KUA KECAMATAN PAKEM
Integritas
Sesuai
aturan
Tertib
administrasi
Inovatif
dan kreatif
Qualified / Kualitas Pelayanan
Amanah dan
tanggungjawab
MAH, Ramah
dalam bersikap
Selasa, 20 Januari 2015
Prosedur Wakaf
PROSEDUR PELAYANAN WAKAF
KANTOR URUSAN AGAMA
KECAMATAN PAKEM
I. TATA CARA PERWAKAFAN MILIK
1.
Wakif harus datang dihadapan
Pejabat Pembuat AktaIkrar Wakaf (PPAIW) untuk melaksanakan ikrar wakaf,
2.
Untuk mewakafkan tanah miliknya
wakif harus mengikrarkan secara lisan dengan jelas dan tegas kepada nadzir yang
telah disahkan di hadapan PPAIW dan dihadiri saksi-saksi dan menuangkan dalam bentuk W.1.
3. Wakif yang tidak datang di hadapan PPAIW membuat ikrar
wakaf secara tertulis dengan persetujuan Kemenag dan dibacakan kepada nadzir di hadapan
PPAIW serta diketahui saksi-saksi.
4.
Tanah yang
hendak diwakafkan baik seluruhnya atau sebagian harus merupakan tanah milik,
dan harus bebas dari beban ikatan, jaminan sitaan atau sengketa,
5. Saksi ikrar wakaf
sekurang-kurangnya dua orang yang telah dewasa, sehat akalnya dan tidak
terhalang untuk melakukan perbuatan hukum.
Setelah ikrar wakaf dilaksanakan, PPAIW membuat akta ikrar wakaf dalam
blangko W2 dan salinannya blangko W.2.a
II. SURAT-SURAT YANG HARUS DIBAWA DAN DISERAHKAN OLEH WAKIF KEPADA PPAIW
Sebelum melaksanakan ikrar wakaf, wakif harus membawa serta dan menyerahkan kepada PPAIW surat-surat sbb :
II. SURAT-SURAT YANG HARUS DIBAWA DAN DISERAHKAN OLEH WAKIF KEPADA PPAIW
Sebelum melaksanakan ikrar wakaf, wakif harus membawa serta dan menyerahkan kepada PPAIW surat-surat sbb :
a.
Sertifikat
hak milik atau tanda bukti kepemilikan tanah seperti kitir tanah, petuk, girik
dsb.
b. Surat
keterangan Kades yang diperkuat Camat yang menerangkan kebenaran kepemilikan
tanah dan tidak tersangkut suatu sengketa,
c.
Surat
keterangan pendaftaran tanah milik adat daerah perkotaan (perponding Indonesia)
Izin (surat keterangan tidak terkena planologi
dari dinas tata kota untuk daerah perkotaan) dari bupati/walikota cq. Kepala
Kantor Pertanahan.
Pakem, 03 Januari 2014
Kepala,
H. JAENUDIN, S.A.g.,M.SI.
NIP. 19720214 199903 1 002
Kamis, 15 Januari 2015
Prosedur Layanan Wakaf, Haji dan Pendirian Tempat Ibadah
PROSEDUR PELAYANAN
WAKAF, HAJI
DAN PENDIRIAN TEMPAT IBADAH
KANTOR URUSAN AGAMA
KECAMATAN PAKEM
A. PROSEDUR PELAYANAN WAKAF
I. TATA CARA PERWAKAFAN MILIK
1.
Wakif harus datang dihadapan
Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk melaksanakan ikrar wakaf,
2.
Untuk mewakafkan tanah miliknya
wakif harus mengikrarkan secara lisan dengan jelas dan tegas kepada nadzir yang
telah disahkan di hadapan PPAIW dan dihadiri saksi-saksi dan menuangkan dalam bentuk W.1.
3.
Wakif yang tidak datang di hadapan PPAIW membuat ikrar
wakaf secara tertulis dengan persetujuan Kemenag dan dibacakan kepada nadzir di hadapan
PPAIW serta diketahui saksi-saksi.
4.
Tanah yang
hendak diwakafkan baik seluruhnya atau sebagian harus merupakan tanah milik,
dan harus bebas dari beban ikatan, jaminan sitaan atau sengketa,
5.
Saksi ikrar wakaf
sekurang-kurangnya dua orang yang telah dewasa, sehat akalnya dan tidak
terhalang untuk melakukan perbuatan hukum.
Setelah ikrar wakaf dilaksanakan, PPAIW membuat akta ikrar wakaf dalam
blangko W2 dan salinannya blangko W.2.a.
II.
SURAT-SURAT
YANG HARUS DIBAWA DAN DISERAHKAN OLEH WAKIF KEPADA PPAIW
Sebelum melaksanakan ikrar wakaf, wakif harus membawa serta dan
menyerahkan kepada PPAIW surat-surat sbb :
a.
Sertifikat
hak milik atau tanda bukti kepemilikan tanah seperti kitir tanah, petuk, girik
dsb.
b.
Surat
keterangan Kades yang diperkuat Camat yang menerangkan kebenaran kepemilikan
tanah dan tidak tersangkut suatu sengketa,
c.
Surat
keterangan pendaftaran tanah milik adat daerah perkotaan (perponding Indonesia)
d.
Izin
(surat keterangan tidak terkena planologi dari dinas tata kota untuk daerah
perkotaan) dari bupati/walikota cq. Kepala Kantor Pertanahan.
B. INFO PROSEDUR PENDAFTARAN HAJI
1.
Calon
jama’ah haji datang ke Kemenag dengan membawa:
a.
KTP asli
dan foto copynya 13 lembar
b.
Surat
keterangan Sehat dari puskesmas asli dan foto copynya 3 lembar,
c.
Pas photo
3x4 = 31 lembar,
d.
Pas photo
berwarna 4x6 = 2 lembar
2.
Calon
jama’ah haji mengisi Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH),
3.
Calon
Jama’ah haji menyetor tabungan 25 juta ke Bank (BPS BPIH) dan mendapat tanda
bukti setoran angsuran 5 rangkap,
4.
5 rangkap
tanda bukti setoran distempel dan dilegalisir bank serta di lampiri foto copy
KTP ;
a.
Lembar 1
untuk calon jamaah,
b.
Lembar 2
untuk BPS BPIH,
c.
Lembar 3
untuk Kemenag Kabupaten/Kota,
d.
Lembar 4
untuk Kanwil Kemenag Provinsi,
e.
Lembar 5
untuk Kementrian Agama Pusat.
5.
Calon
Jamaah haji melaporkan ke Kemenag Kabupaten /Kota dengan menyerahkan tanda
bukti setoran Angsuran,
6.
Pelunasan
BPIH dilakukan setelah ada ketentuan Pemerintah (Perpres)
SYARAT PENDAFTARAN HAJI
1.
WNI
2.
Beragama
Islam
3.
Sehat
jasmani Rohani
4.
Berusia
minimal 17 tahun
5.
Memiliki
Mahrom bagi calon jamaah haji wanita
6.
Memiliki
KTP yang masih berlaku
7.
Mendaftar
ke Kemenag Kabupaten sesuai domisili
C. PROSEDUR PENDIRIAN TEMPAT IBADAH
1.
Daftar
nama/KTP pengguna ibadah (jamaah) paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh
pemerintah setempat sesuai batas wilayah setempat,
2.
Dukungan
masyarakat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh kepala Desa,
3.
Rekomendasi
tertulis dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota
4.
Rekomendasi
tertulis dari FKUB Kabupaten/ Kota
5.
Surat izin
pendirian dari Bupati/ Wali Kota
Pakem, 03 Januari 2014
Kepala,
H. JAENUDIN, S.A.g.,M.SI.
NIP. 19720214 199903 1 002
Langganan:
Postingan (Atom)