Selamat Datang di Media Online KUA Kecamatan Pakem Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta

Selasa, 20 Januari 2015

Prosedur Wakaf





PROSEDUR  PELAYANAN WAKAF
KANTOR URUSAN AGAMA
KECAMATAN PAKEM


I. TATA CARA PERWAKAFAN MILIK

1.    Wakif harus datang dihadapan Pejabat Pembuat AktaIkrar Wakaf (PPAIW) untuk melaksanakan ikrar wakaf,
2.    Untuk mewakafkan tanah miliknya wakif harus mengikrarkan secara lisan dengan jelas dan tegas kepada nadzir yang telah disahkan di hadapan PPAIW dan dihadiri saksi-saksi dan menuangkan dalam bentuk W.1.
3. Wakif yang tidak datang di hadapan PPAIW membuat ikrar wakaf secara tertulis dengan persetujuan Kemenag  dan dibacakan kepada nadzir di hadapan PPAIW  serta diketahui saksi-saksi.
4.    Tanah yang hendak diwakafkan baik seluruhnya atau sebagian harus merupakan tanah milik, dan harus bebas dari beban ikatan, jaminan sitaan atau sengketa,
5.  Saksi ikrar wakaf sekurang-kurangnya dua orang yang telah dewasa, sehat akalnya dan tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum.
Setelah ikrar wakaf dilaksanakan, PPAIW membuat akta ikrar wakaf dalam blangko W2 dan salinannya blangko W.2.a

II.  SURAT-SURAT YANG HARUS DIBAWA DAN DISERAHKAN OLEH WAKIF KEPADA PPAIW

Sebelum melaksanakan ikrar wakaf, wakif harus membawa serta dan menyerahkan kepada PPAIW surat-surat sbb :
a.       Sertifikat hak milik atau tanda bukti kepemilikan tanah seperti kitir tanah, petuk, girik dsb.
b.    Surat keterangan Kades yang diperkuat Camat yang menerangkan kebenaran kepemilikan tanah dan tidak tersangkut suatu sengketa,
c.       Surat keterangan pendaftaran tanah milik adat daerah perkotaan (perponding Indonesia)
Izin (surat keterangan tidak terkena planologi dari dinas tata kota untuk daerah perkotaan) dari bupati/walikota cq. Kepala Kantor Pertanahan.






                                                     Pakem, 03 Januari  2014
          Kepala,



                                                     H. JAENUDIN, S.A.g.,M.SI.

                                                     NIP. 19720214 199903 1 002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar