Selamat Datang di Media Online KUA Kecamatan Pakem Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta

Senin, 19 Oktober 2015

ONLINE SIMKAH KE SERVER BIMAS

Mengubah SIMKAH dari Off Line menjadi On Line



Berikut ini adalah langkah untuk mengubah SIMKAH yang selama ini Off Line menjadi SIMKAH yang On Line,berikut ini adalah Langkah-langkahnya :

Cara Mengonlinekan SIMKAH (Komputer atau Laptop harus konek ke internet):
    1.    Buka SIMKah, masuk Login, Jangan Lupa Passwordnya.
    2.    Cek dulu, settingannnya:

     3.    sesuaikan dengan gambar di bawah ini kang: Jangan lupa server host diganti simkah.bimasislam.com
Isi menu Master Data, minimal pada Kabupaten, KUA/KAB/KOTA, dan Pegawai KUA (isi Data Kepala KUA) Biar penampakan KUA bisa muncul di internet, pilih KUA dan klik edit
silahkan data diisi dan jangan lupa masukkan Koordinatnya [biar gampang langsung pencet aja tombol Peta]
   4.    Selanjutnya  Ketik kecamatan dan kabupaten, trus klik Cari Lokasi Defaultnya: gambar dalam format peta, biar pasti dan benar tempatnya bisa dirubah menjadi Satelit.
   5.    Klo sudah ketemu, beri tanda centang pada Buat Tanda, klik lokasi pada peta kemudian klik OK Selanjutnya.
    6.    OK lagi
    7.  Klik Aktifkan KUA (akan muncul tulisan " SIMKAH telah di aktifkan untuk KUA....",    lalu klik OK)
    8.   Biar muncul lagi, tolong dibantu yach… Pilih Kabupaten,.. maka Data KUA muncul     lagi 
    9.    Klik Update Online 
    10. Jika pengiriman data SIMKAH GAGAL akan muncul
    11. Jika data Simkah Sukses terkirim akan muncul 
Selamat… SIMKah anda telah online,,
Mau cek dulu online-nya?
Liat di: http://bimasislam.kemenag.go.id/layanan-masyarakat/direktori-kua.html l

Senin, 05 Oktober 2015

Lima Hal yang Harus Diingat Ketika Mengurus Surat Nikah di KUA

Lima  Hal yang Harus Diingat Ketika Mengurus Surat Nikah di KUA
  1. Tentukan terlebih dahulu lokasi akad nikah!
Ini merupakan hal yang paling penting karena lokasi akad nikah menentukan KUA tempat kamu mendaftarkan pernikahan kamu. Apabila kamu dan pasangan kamu memiliki tempat tinggal dengan kecamatan yang sama dengan tempat akad nikah kamu, maka urusan ini akan semakin mudah.
Misalkan kamu dan pasangan kamu berdomisili (dan di KTP juga tercatat) di kecamatan Pakem, Sleman dan kamu ingin melangsungkan akad nikah di kediaman kamu, maka kamu hanya perlu ke KUA kecamatan Pakem dan mengurus semuanya di sana. Akan tetapi apabila kamu bertempat tinggal di kecamatan Pakem sedangkan calon pengantin pria bertempat tinggal di luar pakem  dan ingin melangsungkan akad nikah di kediaman kamu (Pakem), maka calon pengantin pria harus mengurus surat numpang nikah terlebih dahulu. Hal ini juga harus dilakukan apabila akad nikah akan digelar di tempat yang bukan merupakan domisili calon pengantin pria maupun wanita.
  1. Persiapan mengurus surat menikah harus dilakukan dari jauh hari
Hal kedua yang harus diperhatikan adalah waktu pengurusan surat-surat tersebut. Menurut salah satu penghulu di KUA kecamatan Pakem, Bapak Gunawan, surat nikah lebih baik diurus setidaknya 3 bulan sebelum pernikahan. Terlebih lagi jika kamu ingin menikah pada hari dan jam prime time seperti hari Sabtu dan Minggu pada pukul 9 atau 10 pagi. Nggak mau kan kamu nggak jadi nikah hanya karena tidak dapat penghulu?
Psst.. insider news dari The Bride Dept, kamu harus juga mengantisipasi apabila penghulunya telat dari acara akad nikah sebelumnya. Apabila akad nikah pertama dimulainya telat, maka akan berdampak ke akad nikah selanjutnya.
  1. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan
Jika dilihat dari daftar yang diberikan di KUA memang cukup banyak yang harus dipersiapkan tetapi sebenarnya tidak sebanyak itu. Contohnya jika kamu bukan anggota ABRI/POLRI, maka kamu tidak perlu mempersiapkan surat izin komandan hehe.
  1. Surat Keterangan Untuk Nikah (N1)
  2. Surat Keterangan Asal Usul (N2)
  3. Surat Persetujuan Mempelai (N3)
  4. Surat Keterangan Tentang Orang Tua (N4)
  5. Surat Izin Orang Tua (N5)
  6. Surat Keterangan Kematian Suami/Istri (N6)
  7. Pemberitahuan Kehendak Nikah (N7)
  8. Fotocopy KTP dan KK
  9. Akta Cerai/Thalak bagi Calon Pengantin yang Janda atau Duda
  10. Pas foto 2×3 sebanyak 5 lembar
  11. Surat Izin Komandan bagi Anggota ABRI/POLRI (SIK)
  12. Dispensasi Camat bagi yang Kurang 10 Hari Kerja
  13. Izin Pengadilan bagi Calon Pengantin di Bawah Umur
  14. Izin Poligami dari Pengadilan bagi yang Beristeri Lebih dari Seorang
  15. Surat Rekomendasi Nikah
  16. Surat Keterangan Model K1 bagi WNI Keturunan Asing
  17. Slip Pembayaran Biaya Nikah ( PNBP) Rp 600.000 ke kas Negara melalui bang yang di tunjuk bila nikahnya di luar kantor, bila di dalam balai n ikah 0 rupiah
  1. Proses Pengurusan Surat Nikah
Proses selanjutnya sering membuat para calon pengantin malas untuk mengurus surat nikah karena banyaknya hal yang harus dilakukan. Nah inilah step by step nya!
  1. Berkunjung ke RT dan RW tempat kamu tinggal untuk mengurus surat pengantar ke KUA
  2. Setelah mendapatkan surat pengantar ke KUA, kedua calon pengantin harus mengurus surat N1, N2, N4, dan surat keterangan belum menikah ke kelurahan tempat tinggal masing-masing. Dokumen yang dibutuhkan adalah pas foto ukuran 3×4 (2 lembar) dengan background berwarna biru, fotokopi KTP CPW & CPP (2 lembar), fotokopi KK CPP & CPW (2 lembar), dan surat pengantar RT/RW.
  3. Setelah itu surat N1, N2 dan N4 tersebut dibawa ke KUA kecamatan masing-masing untuk didaftarkan. Jika kamu ada surat menumpang nikah, maka surat itu juga perlu dibawa ke KUA. Baru setelah itu diberi tahu ketersediaan penghulu yang akan menikahkan, serta diberi pembekalan tentang pernikahan. (dokumen: surat rekomendasi nikah dari KUA domisili, pasfoto 2×3 (4 lembar), dan surat-surat lain dari KUA setempat)
  4. Lalu kamu akan mendapatkan surat N7 atau surat pendaftaran KUA. Di sini kamu harus menyampaikan info penting mengenai pernikahan kamu seperti:
    1. Jam akad nikah
    2. Penjemputan penghulu pada jam berapa dan lokasinya
    3. Apakah sari tilawah dan qori akan disiapkan oleh penghulu atau dari pihak kamu sendiri
    4. MC akad nikah
    5. Wali nikah
    6. Saksi pernikahan (Jangan lupa juga untuk memberikan fotocopy KTP dari masing-masing saksi). Oh iya one more thing, jangan lupa untuk mengurus biaya surat nikah ya!
  1. Simpan Rapi Dokumentasi
Yang terakhir jangan lupa ya untuk simpan rapi semua berkas yang tadi digunakan untuk mengurus surat nikah ini. Jangan lupa juga untuk meminta nomor telfon dari sang penghulu, supaya nanti anggota dari wedding organizer atau panitia dari keluarga kamu bisa berhubungan dengan penghulu di hari H nanti.