Menikah, Hijau Lestari
Salah satu Program Kemenag Sleman adalah " Menikah, Hijau Lestari" Setiap pengantin dihimbau untuk menanam pohon baik sebagai Maskawin maupun pohon monumental dilingkungan sekitar sebagai peduli terhadap lingkungan yang hijau lestari
PEMBINAAN PRA NIKAH BAGI ANAK SEKOLAH
Pemuda adalah harapan bangsa, maka kewajiban kita untuk menjaga dan mengarahkan mereka untuk menjadi generasi penerus yang berakhlak mulia, ini disampaikan saat pembinaan pra nikah bagi anak sekolah.
Senin, 15 Februari 2016
Kamis, 03 Desember 2015
KUA BONE KUNJUNGI KUA PAKEM
KUA PAKEM TERIMA TAMU KUA SE
KABUPATEN BONE PROP. SULSEL UNTUK STUDI BANDING
Pakem,
Kantor Urusan Agama se Kabupaten Bone
propinsi Suwalesi selatan yang terdiri
dari Kepala Kemenag, Penghulu dan staf yang berjumlah 46 orang yang dipimpin
langsung oleh Kepala Kankemenag Kabupaten Bone melakukan Studi banding di KUA
Kecamatan Pakem hari Rabu, 25 Nopember 2015.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone Drs.H.Sudirman
Daud M.Ag dalam sambutanya menyampaikan bahwa tujuan studi banding disamping
silaturrahmi juga untuk meningkatkan kinerja sera wawasan pegawai Kantor Urusan
Agama Kabupaten Bone Propinsi Sulawesi selatan
Drs. H. Muhammad Luthfi Hamid M.Ag Selaku Kepala Kankemenag
Sleman dalam sambutanya menyampaikan
trimakasih atas kunjungan dari KUA se kab. Bone
yang sebelumnya juga sudah kami terima kunjungan studi banding dari
Pokjahulu DKI, KUA Sekabupaten Boyolali Jateng. Lebih lanjut M. Luthfi Hamid
Mempersilahkan untuk menggali potensi yang ada di KUA Pakem yang nantinya bisa
di terapkan di Kabupaten Bone Sulaqwesi,
Gunawan S.Ag M.A mewakili Kepala KUA Pakem dalam paparanya
menyampaikan bahwa KUA Pakem bisa mempertahankan DIY sebagai juara tingakat
nasional karena memiliki beberapa program unggulan yang menurut tim penilai
belum ada di KUA yang lain. ( by. Aries
)
KUNJUNGAN POKJAHULU DKI KUNJUNGI KUA PAKEM
Pekem, KUA Pakem setelah mampu mempertahankan sebagai KUA teladan Nasional memperoleh kunjungan dari pokjahulu DKI untuk studi banding
KUNJUNGAN KUA SEBOYOLALI KE KUA PAKEM
KUA SE KABUPATEN BOYOLALI STUDI
BANDING DI KUA PAKEM
Pakem, Kantor Urusan Agama se Kabupaten Boyolali yang terdiri dari Kepala, Penghulu dan staf
yang berjumlah 40 orang yang dipimpin langsung oleh Kepala Kankemenag Boyo lali
melakukan Studi banding di KUA Kecamatan Pakem hari Rabu, 18 Nopember 2015.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali Drs.H.Saerozi,M.Si
dalam sambutanya menyampaikan bahwa tujuan studi banding adalah untuk
meningkatkan kinerja sera wawasan pegawai Kantor Urusan Agama Kabupaten
Boyolali.
H. Jainudin S.Ag., MSI Selaku Kepala KUA Pakem dalam sambutanya
menyampaikan trimakasih atas kunjungan dari KUA se kab. Boyolali yang
sebelumnya juga sudah kami terima kunjungan studi banding dari Pokjahulu DKI.
Lebih lanjut Jaenudin Mengatakan bahwa KUA Pakem bisa mempertahankan DIY
sebagai juara bertahan KUA Teladan Tingkat nasional selain kerja keras, program
unggulan dan doa ada juga faktor keberuntungan.
Senin, 19 Oktober 2015
ONLINE SIMKAH KE SERVER BIMAS
Mengubah SIMKAH dari Off Line menjadi On Line
Berikut ini adalah langkah untuk mengubah SIMKAH yang selama ini Off Line menjadi SIMKAH yang On Line,berikut ini adalah Langkah-langkahnya :
1.
Buka SIMKah, masuk Login, Jangan Lupa Passwordnya.
2.
Cek dulu, settingannnya:
3.
sesuaikan dengan gambar di bawah ini kang:
Jangan lupa server host diganti simkah.bimasislam.com
Isi menu Master Data, minimal pada
Kabupaten, KUA/KAB/KOTA, dan Pegawai KUA (isi Data Kepala KUA) Biar
penampakan KUA bisa muncul di internet, pilih KUA dan klik edit
silahkan data diisi dan jangan
lupa masukkan Koordinatnya [biar gampang langsung pencet aja tombol Peta]
4.
Selanjutnya Ketik kecamatan dan
kabupaten, trus klik Cari Lokasi Defaultnya: gambar dalam format peta, biar
pasti dan benar tempatnya bisa dirubah menjadi Satelit.
5.
Klo sudah ketemu, beri tanda centang pada Buat Tanda, klik lokasi pada
peta kemudian klik OK Selanjutnya.
6.
OK lagi
7. Klik Aktifkan KUA (akan muncul tulisan " SIMKAH telah di aktifkan
untuk KUA....", lalu klik OK)
8. Biar muncul lagi, tolong dibantu yach… Pilih Kabupaten,.. maka Data KUA
muncul lagi
9.
Klik Update Online
10. Jika pengiriman data SIMKAH GAGAL
akan muncul
11. Jika data Simkah Sukses terkirim
akan muncul
Selamat… SIMKah anda telah
online,,
Mau cek dulu online-nya?
Liat di:
http://bimasislam.kemenag.go.id/layanan-masyarakat/direktori-kua.html l
Senin, 05 Oktober 2015
Lima Hal yang Harus Diingat Ketika Mengurus Surat Nikah di KUA
Lima Hal yang Harus Diingat Ketika Mengurus Surat Nikah di
KUA
- Tentukan terlebih dahulu lokasi akad nikah!
Ini merupakan hal yang paling penting karena lokasi akad
nikah menentukan KUA tempat kamu mendaftarkan pernikahan kamu. Apabila kamu dan
pasangan kamu memiliki tempat tinggal dengan kecamatan yang sama dengan tempat
akad nikah kamu, maka urusan ini akan semakin mudah.
Misalkan kamu dan pasangan kamu berdomisili (dan di KTP juga
tercatat) di kecamatan Pakem, Sleman dan kamu ingin melangsungkan akad nikah di
kediaman kamu, maka kamu hanya perlu ke KUA kecamatan Pakem dan mengurus
semuanya di sana. Akan tetapi apabila kamu bertempat tinggal di kecamatan Pakem
sedangkan calon pengantin pria bertempat tinggal di luar pakem dan ingin melangsungkan akad nikah di kediaman
kamu (Pakem), maka calon pengantin pria harus mengurus surat numpang nikah
terlebih dahulu. Hal ini juga harus dilakukan apabila akad nikah akan digelar
di tempat yang bukan merupakan domisili calon pengantin pria maupun wanita.
- Persiapan mengurus surat menikah harus dilakukan dari jauh hari
Hal kedua yang harus diperhatikan adalah waktu pengurusan
surat-surat tersebut. Menurut salah satu penghulu di KUA kecamatan Pakem, Bapak
Gunawan, surat nikah lebih baik diurus setidaknya 3 bulan sebelum pernikahan.
Terlebih lagi jika kamu ingin menikah pada hari dan jam prime time seperti hari
Sabtu dan Minggu pada pukul 9 atau 10 pagi. Nggak mau kan kamu nggak jadi nikah
hanya karena tidak dapat penghulu?
Psst.. insider news dari The Bride Dept, kamu harus juga
mengantisipasi apabila penghulunya telat dari acara akad nikah sebelumnya.
Apabila akad nikah pertama dimulainya telat, maka akan berdampak ke akad nikah
selanjutnya.
- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan
Jika dilihat dari daftar yang diberikan di KUA memang cukup
banyak yang harus dipersiapkan tetapi sebenarnya tidak sebanyak itu. Contohnya
jika kamu bukan anggota ABRI/POLRI, maka kamu tidak perlu mempersiapkan surat
izin komandan hehe.
- Surat Keterangan Untuk Nikah (N1)
- Surat Keterangan Asal Usul (N2)
- Surat Persetujuan Mempelai (N3)
- Surat Keterangan Tentang Orang Tua (N4)
- Surat Izin Orang Tua (N5)
- Surat Keterangan Kematian Suami/Istri (N6)
- Pemberitahuan Kehendak Nikah (N7)
- Fotocopy KTP dan KK
- Akta Cerai/Thalak bagi Calon Pengantin yang Janda atau Duda
- Pas foto 2×3 sebanyak 5 lembar
- Surat Izin Komandan bagi Anggota ABRI/POLRI (SIK)
- Dispensasi Camat bagi yang Kurang 10 Hari Kerja
- Izin Pengadilan bagi Calon Pengantin di Bawah Umur
- Izin Poligami dari Pengadilan bagi yang Beristeri Lebih dari Seorang
- Surat Rekomendasi Nikah
- Surat Keterangan Model K1 bagi WNI Keturunan Asing
- Slip Pembayaran Biaya Nikah ( PNBP) Rp 600.000 ke kas Negara melalui bang yang di tunjuk bila nikahnya di luar kantor, bila di dalam balai n ikah 0 rupiah
- Proses Pengurusan Surat Nikah
Proses selanjutnya sering membuat para calon pengantin malas
untuk mengurus surat nikah karena banyaknya hal yang harus dilakukan. Nah
inilah step by step nya!
- Berkunjung ke RT dan RW tempat kamu tinggal untuk mengurus surat pengantar ke KUA
- Setelah mendapatkan surat pengantar ke KUA, kedua calon pengantin harus mengurus surat N1, N2, N4, dan surat keterangan belum menikah ke kelurahan tempat tinggal masing-masing. Dokumen yang dibutuhkan adalah pas foto ukuran 3×4 (2 lembar) dengan background berwarna biru, fotokopi KTP CPW & CPP (2 lembar), fotokopi KK CPP & CPW (2 lembar), dan surat pengantar RT/RW.
- Setelah itu surat N1, N2 dan N4 tersebut dibawa ke KUA kecamatan masing-masing untuk didaftarkan. Jika kamu ada surat menumpang nikah, maka surat itu juga perlu dibawa ke KUA. Baru setelah itu diberi tahu ketersediaan penghulu yang akan menikahkan, serta diberi pembekalan tentang pernikahan. (dokumen: surat rekomendasi nikah dari KUA domisili, pasfoto 2×3 (4 lembar), dan surat-surat lain dari KUA setempat)
- Lalu kamu akan mendapatkan surat N7 atau surat pendaftaran KUA. Di sini kamu harus menyampaikan info penting mengenai pernikahan kamu seperti:
- Jam akad nikah
- Penjemputan penghulu pada jam berapa dan lokasinya
- Apakah sari tilawah dan qori akan disiapkan oleh penghulu atau dari pihak kamu sendiri
- MC akad nikah
- Wali nikah
- Saksi pernikahan (Jangan lupa juga untuk memberikan fotocopy KTP dari masing-masing saksi). Oh iya one more thing, jangan lupa untuk mengurus biaya surat nikah ya!
- Simpan Rapi Dokumentasi
Yang terakhir jangan lupa ya untuk simpan rapi semua berkas
yang tadi digunakan untuk mengurus surat nikah ini. Jangan lupa juga untuk
meminta nomor telfon dari sang penghulu, supaya nanti anggota dari wedding
organizer atau panitia dari keluarga kamu bisa berhubungan dengan penghulu
di hari H nanti.
Rabu, 24 Juni 2015
KUA PAKEM JUARA I KUA TELADAN TINGKAT PROPINSI
Langganan:
Postingan (Atom)